Penguatan kelembagaan secara demokratis
Salah satu tujuan PPK adalah untuk mendorong terciptanya demokratisasi di pedesaan melalui peningkatan partisipasi warga desa seluas-luasnya dalam  pengambilan keputusan diberbagai pertemuan desa. Tujuan PPK tersebut  dirancang untuk merubah dominasi elit desa dalam pengambilan keputusan  pembangunan di desa selama masa orde baru.  Pemanfaatan peluang untuk menumbuhkembangkan proses  demokratisasi di desa tersebut amat tergantung dari kesadaran berbagai  pihak seperti Camat, PjOK, Kepala Desa, LMD, BPD dan warga desa yang  bersangkutan. 
Partisipasi Kelompok Perempuan
PPK sebenarnya dirancang untuk memberi kesempatan kepada warga desa terutama penduduk miskin dan kelompok perempuan agar dapat terlibat seluas-luasnya dalam program ini. Disamping itu  mengharapkan para pelaksana ditingkat kecamatan dan desa agar lebih peka  baik terhadap kebutuhan mereka sendiri maupun kendala kelompok tersebut  untuk berpartisipasi. 
  Selayang Pandang UPK-PPK Kecamatan Petarukan
Program Pengembangan Kecamatan (PPK)yang  telah dimulai pada tahun 1998, merupakan program pembangunan wilayah  dan pedesaan dengan tujuan utamanya meningkatkan pemberdayaan masyarakat  desa.PPK menerapkan pendekatan partisipatif (participatory  approach)dalam program pembangunan di wilayah administrasi pemerintah  kecamatan .  PPK mengutamakan peran serta kelompok masyarakat miskin dan  kaum perempuan dalam program perencanaan, pelaksanaan, pelestarian, pemantauan dan evaluasi program. Hal inilah yang mendorong peran serta masyarakat / kelompok  dalam  pelestarian kegiatan utamanya pada kegiatan Usaha Ekonomi  Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP).     Kecamatan Petarukan yang telah berperan aktif dalam PPK fase I dan  fase III telah menyelesaikan siklus kegiatan dengan hasil yang beragam,  seperti sarana physik, kegiatan untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kesehatan dasar.      Pada sarana physik yang telah dibangun diantaranya adalah perbaikan  jalan desa, jembatan, gedung TK/madrasah, saluran draenase/irigasi, bak  penampungan air .      Pada pelayanan kesehatan dasar, yang telah dikerjakan diantaranya  adalah dengan perbaikan sarana Posyandu dan pemberian makanan tambahan  untuk anak balita.      Sedang pada kegiatan peningkatan ekonomi, sepanjang tahun 2009  sampai dengan bulan Desember 2009 ini telah menyalurkan pinjaman kepada  kelompok  sebesar Rp.506.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan UEP  dan Rp.461.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan SPP. 
  Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap bulan sekali UPK-PPK Kecamatan Petarukan melakukan perguliran  yang sebelumnya telah dilakukan "analisis kelayakan" oleh tim verifikasi  bersama pengurus UPK.  Hingga saat ini tingkat kelancaran pengembalian  kegiatan UEP secara komulatif sebesar 66% dari total dana pinjaman  sebesar Rp.1.576.518.000,- dengan saldo pinjaman sebesar  Rp.717.354.540,- dan   85 % untuk kegiatan SPP  dari total dana  pinjamanan sebesar Rp.597.400.000,- dengan saldo pinjaman sebesar  Rp.291.618.500,-.      Dan berkat prinsip transparansi & akuntabilitas yang selalu  dipegang pengurus UPK, pengurus UPK masih dipercaya masyarakat untuk  mengelola keuangan UPK " setiap tahun  kita melakukan laporan pertanggungjawaban dan laporan rencana penggunaan  dana ...semuanya dilaporkan secara transparan dan jelas " ungkap Edi Kuspriyanto selaku sekretaris UPK Kecamatan Petarukan.
  Permasalahan Tunggakan
Tidak dipungkiri bahwa ada diantara anggota kelompok yang masih banyak  menunggak, namun dengan kiat sabar dan telaten pengurus UPK memberikan  kemudahan cara pembayaran angsuran seperti penjadwalan ulang  angsuran/restrukturisasi pinjaman yang sebelumnya terlebih  dahulu  dilakukan inventarisasi kelompok, anggota peminjam, jumlah pinjaman dan  tunggakan serta permasalahan yang dihadapi kelompok dan anggotanya. Hasil inventarisasi dan investigasi lapangan ini digunakan sebagai dasar  dalam mengambil kebijakan terhadap kelompok yang menunggak. Penanganan pinjaman bermasalah ini masih tetap berkisar pada tindakan  penagihan. Selain pengurus UPK, pihak lain yang terlibat dalam penagihan  tersebut adalah dari aparat kecamatan/PjOK , BP UPK dan Kepala Desa. 
  Mekanisme perguliran di UPK
Pertama, kelompok mengisi form permohonan pinjaman yang telah disediakan  UPK , dilengkapi dengan berkas : fotocopy KTP semua anggota, pernyataan  kesepakatan tanggung renteng dan rencana pengembalian angsuran.  Kedua, Tim verifikasi bersama pengurus UPK mengadakan survey lapangan  kepada kelompok tersebut.  Ketiga, kelompok yang layak setelah lulus verifikasi, segera dilakukan  pencairan  pinjaman.  Keempat, Ketua kelompok menandatangani berita acara/ perjanjian pinjaman  kepada UPK dengan dibubuhi materai Rp.6.000.,-.  Kelima, Ketua kelompok memperoleh buku angsuran pinjaman sebagai arsip  pembukuan di tingkat kelompok. 
  Sumber : UPK PNPM Patarukan
Related Posts To This Article : 
 
.jpg) 
 
.jpg) 
 
 
 

 






 
0 komentar:
Posting Komentar